Jumat, 29 Maret 2013

MAKALAH FATWA-FATWA IBNU TAIMIYAH YANG BERTENTANGAN DENGAN FATWA AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH


KATA PENGANTAR

بسم الله الر حمن الرحيم

Segala puji bagi Allah swt, karena berkat rahmat dan izinnya saya mampu menyelesaikan makalah ini, saya berharap makalah ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan alam Nabi besar Muhammad SAW., yang telah membawa umatnya dari alam yang buta dengan ilmu pengetahuan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Tak terasa hasil kerja keras yang telah menghabiskan banyak waktu ini akhirnya bisa terselesaikan, berkat niat dan ketulusan yang tinggi saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan sukses walaupun masih terdapat kesalahan dalam pembuatannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami membutuhkan kritik dan saran yang dapat memotivasi untuk bisa lebih baik demi kesempurnaan makalah ini.



Mataram , 25 Desember 2012    



Penyusun                           


LATAR BELAKANG
Seorang ulama yang bernama IBNU TAIMIYAH, sepanjang sejarah bahwa asal perkataan Taimiyah adalah dari neneknya yang bernama Muhammad bin Al Khadhar. Beliau ketika pergi naik haji ke Mekkah melalui jalan Taima’. Setelah ia kembali dari haji ia dapati isterinya malahirkan seorang anak wanita, yang diberi nama Taimiyah dan keturunannya dinamai keturunan Ibnu Taimiyah, sebagai peringatan bagi jalan yang dilalui oleh neneknya pada ketika mengerjakan haji itu. Ahmad Taqiyuddin yang kita perkatakan sekarang ini lahir di desa Heran, sebuah desa kecil di Palestina pada tanggal 10 Rabiul Awal tahun 661.
Ibnu Taimiyah dalam sejarahnya kemudian menjadi orang yang alim besar, banyak pengetahuannya dalam fiqih Mazhab Hanbali dan juga dalam ilmu Usuluddin. Beliau biasa mengajar dan bertabligh diMesjid Bani Umayyah di Damsyik dan mempunyai banyak murid. Akan tetapi sangat disayangkan, bahwa beliau terpengaruh dengan faham-faham kaum Musyabbihah dan Mujassimah, yang menyerupakan Tuhan dengan makhluk dan juga banyak mengeluarkan fatwa-fatwa dalam fiqih yang berbeda jauh dengan fatwa-fatwa dalam Mazhab Hanbali sendiri dan juga Mazhab-mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i.
Bagi Ibnu Taimiyah Tuhan mempunyai muka, tangan, mata, rusuk, duduk bersela, datang dan pergi dan cahaya langit dan bumi, karena hal itu semuanya tersebut dalam Al Qur’an, katanya. Tuhan berada dilangit, boleh ditunjuk dengan anak jari ke atas, Tuhan mempunyai anak jari, mempunyai tumit kaki, mempunyai tangan kanan, mempunyai nafas, turun-naik, dan Tuhan itu “masa”, karena semuanya itu tersebut dalam Hadits yang sahih-sahih, kata Ibnu Taimiyah.
Jadi beliau sebenarnya harus dimasukkan dalam Bab kaum Mujassimah dan Musyabbihah, karena ada persamaannya dalam I’itiqad.
Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian saya untuk menyampaikan bahwa masih banyak faham-faham pada zaman Rasululla Saw, seperti Faham Ahlussunnah Wal Jama’ah, Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Qadariyah, Jabariyah, Najariyah, Musyabbihah, Ibnu Taimiyah, Wahabi, Bahaiyah dan Ahmadiyah, tetapi pada pembahasan ini akan dibahas lebih detail mengenai Faham Ibnu Taimiyah.



FATWA-FATWA IBNU TAIMIYAH YANG BERTENTANGAN DENGAN FATWA  KAUM AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
A.   Tuhan Duduk di Atas ‘Arsy Serupa Duduknya
Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa tuhan duduk bersela diatas ‘Arsy, serupa dengan duduk berselanya Ibnu Taimiyah sendiri. Faham ini beberapa kali diulangnya di atas mimbar Masjid Bani Ummayah di Damsyik Syria dan di Mesir.
Misalnya firman Tuhan :
Yang artinya : (menurut Ibnu Taimiyah) “Ar Rahman duduk bersela di atas ‘Arsy” (Tha-ha : 5).
Fatwa dan I’itiqad Ibnu Taimiyah semacam itu ditolak oleh kaum Ahlussunnah Wal Jam’ah, bukan saja ditolak dengan lisan dan tulisan tetapi juga sampai dibawa ke muka pengadilan dan akhirnya dihukum sampai mati dalam penjara.
Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah, baik kaum Salaf atau Khalaf, tidak mengartikan perkataan “istawa” dalam ayat-ayat itu dengan “duduk bersela serupa duduknya manusia”.
Ada dua aliran dalam kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam mengartikan ( menafsirkan) ayat-ayat istawa itu yaitu:
1.      Aliran Salaf, atau ulama-ulama Islam yang hidup dalam 300 tahun sesudah tahun Hijriah.
2.      Aliran Khalaf, yaitu ulama Islam yang hidup di muka 300 tahun sesudah Hijrah sampai     sekarang.

Kedua aliran itu menentang cara-cara Ibnu Taimiyah yang menyerupakan duduknya Tuhan dengan duduknya sendiri.  Karena itu Ibnu Taimiyah bukan pengikut ulama-ulama Salaf dan juga bukan pengikut ulama-ulama Khalaf, ini harus dicamkan benar-benar, karena di Indonesia terdengar desas-desus, bahwa Ibnu Taimiyah itu penganut faham Salaf.
Ulama-ulama salaf mengakui, memang arti istawa dalam bahasa arab adalah duduk, dan perkataan “tangan” memang tangan, tetapi duduknya Tuhan dan tangannya Tuhan tidak serupa dengan duduk dan tangan makhluk Nya. Jadi perkataan “istawa” dan “yadun” tidak dipakai menurut artinya yang asli. Ulama-ulama Khalaf juga begitu, mereka mengakui bahwa arti “istawa” dalam bahasa arab memang duduk dan arti “yadun” memang tangan, tetapi dalam ayat ini arti istawa adalah “menguasai” dan arti “yadun”  ialah “kekuasaan”. Jadi tidak dipakai menurut artinya yang asli lagi.
Pendeknya dapat diambil kesimpulan, bahwa faham yang mengatakan Tuhan duduk bersela di atas ‘arsy serupa duduknya Ibnu Taimiyah itu atau serupa duduknya siapa jugapun, adalah faham yang sesat lagi menyesatkan, karena bertentangan dengan sifat Tuhan : Makhalafatuhu ta’ala li hawaditsi (berlainan dari sekalian makhluk).
B.   Tuhan Turun Dari Langit Tiap-Tiap Malam Serupa Turunnya Ibnu Taimiyah Dari Mimbar
Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa Tuhan tiap-tiap malam turun ke langit dunia seperti turunnya ia kebawah dari mimbarnya.
Memang dalam sebuah  hadits Nabi Muhammad saw.  Yang artinya :
Dari Abu Hurairah Ra., beliau berkata : Bahwasanya Rasulullah Saw. Berkata: “Tuhan Allah turun tiap-tiap malam ke langit dunia ketika tinggal sepertiga malam penghabisan, maka Ia berkata : siapa-siapa yang akan mendo’a kepada saya  akan saya perkenankan, siapa yang meminta akan saya beri, siapa yang minta ampun kepada saya akan saya ampuni” (Hadits Sahih diriwayatkan Imam Baihaqi). Hadits ini dirawikan juga oleh Imam Bukhari, (sahih Bukhari IV, halaman 72).
Menurut I’itiqad kaum Ahlussunnah wal Jama’ah Tuhan Allah tidak turun sebagai dikatakan Ibnu Taimiyah, apalagi sebagai turunnya Ibnu Taimiyah melangkah dari atas mimbarnya ke bawah.
Maksud hadits ini menurut Ahlussunnah bahwasanya pintu rahmat Tuhan terbuka malam hari seluas-luasnya, khusus pada akhir-akhir malam, sekalian do’a dan permohonan diterima ketika itu. Oleh karena itu hendaklah mendo’a banyak-banyak setiap malam. Inilah maksudnya hadits ini.
C.   Bepergian Ziarah Kemakam Nabi Di Madinah Haram
Ibnu Taimiyah mengharamkan orang pergi ziarah ke makam Nabi Muhammad Saw. Di  Madinah dan perjalanan itu kalau dilakukan, dianggap ma’syiat, menurut Ibnu Taimiyah. Fatwa Ibnu Taimiyah ini ditentang dalam praktek oleh umat Islam, khusus oleh kaum Ahlussunnah wal Jama’ah, karena sudah 14 abad umat islam berbondong-bondong datang menziarahi makam Nabi Muhammad Saw. Terutama sesudah mengerjakan haji di Makkah.
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah beri’itiqad bahwa ziarah ke makam Nabi di Madinah adalah sebesar-besar ibadat yang menghampirkan diri kita kepada Allah swt. Karena itu, tidaklah salah kalau banyak dari ulama-ulama Islam sejak abad ke IX H, itu mengarang buku menolak faham Ibnu Taimiyah dan mengatakan bahwa Ibnu Taimiyah itu “Dhallun mudhillun”(sesat lagi menyesatkan)
Ziarah ke makam Nabi pada waktu sekarang lebih mempertebal iman kita, lebih mempertinggi perjuangan kita dalam mengikis syirik, sehingga kita yang ziarah mendapat semangat baru untuk menghapuskan syirik sesudah ziarah itu. Begitu juga ziarah ke makam ibu bapak, makam ulama-ulama. Makam orang-orang mati syahid, makam pahlawan-pahlawan Islam semuanya adalah sunnat, berfaedah untuk dikerjakan.  Banyak dalil-dalil yang dikemukakan untuk membuktikan bahwa berziarah ke makam Nabi itu adalah sunnat.
Salah satunya dari Sitti ‘Aisyah Ummul Mu’minin, beliau berkata :
Yang artinya : “Apa ucapan saya, Hai Rasulullah, kalau saya menziarahi kubur ? Nabi menjawab: “Katakanlah, salam atasmu hai orang-orang mu’min penduduk kampong ini”  (hadits Riwayat Imam Muslim, Shahih Muslim 1 halaman 388).
Dengan hadits ini diambil dua kesimpulan, yaitu :
1.      Nabi Muhammad Saw. Tidak melarang ziarah kubur.
2.      Nabi Muhammad Saw. Tidak melarang wanita ziarah kubur, tetapi menganjurkan dan mengajarkan do’a-do’a yang akan dibaca.
Kalau menziarahi sembarang kubur saja sudah sunnat, apalagi menziarahi kubur Nabi Muhammad Saw, yang tentu lebih baik, lebih afdhal dan lebih besar pahalanya.
D.   Mendo’a Dengan Bertawassul
Suatu fatwa yang menghebohkan dunia Islam dari Ibnu Taimiyah ialah menghukum kafir atau syirik sekalian orang Islam yang mendo’a dengan bertawassul, pada hal mendo’a dengan bertawassul itu sudah dikerjakan oleh dunia Islam pada abad-abad permulaan Islam, zaman Nabi, zaman sahabat dan zaman tabi’in.
Tawassul artinya mengerjakan sesuatu amal yang dapat mendekatkan diri kepada Tuhan. Didalam al Qur’an ada tersebut perkataan “wasilah” dalam dua tempat yaitu :
1.      Pada surat al Maidah ayat ke 35 yang berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman ! patuhlah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan kepadanya dan berjuanglah di jalan Allah, supaya kamu jadi beruntung”(Al Maidah : 35).
Di dalam ayat ini ada 3 hukum yang dikeluarkan, yaitu :
a.       Kita wajib patuh (tha’at) kepada Tuhan.
b.      Kita disuruh mencari jalan yang mendekatkan diri kita kepada Tuhan.
c.       Kita disuruh berjuang (perang) di jalan Allah.
Kalau yang tiga ini dikerjakan maka kita ada jaminan untuk mendapat kemenangan di dunia dan di akhirat.
Dalam salah satu dalil yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah yang menjelaskan bahwa orang yang mendo’a dengan tawassul sama dengan orang-orang kafir karena membawa nama Nabi, nama wali untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu orang yang mendo’a dengan bertawassul adalah musyrik, kata Ibnu Taimiyah.
Pendeknya Ibnu Taimiyah berfatwa bahwa orang-orang Islam yang mendo’a dengan bertawassul, baik kepada orang yang hidup atau kepada orang yang telah mati adalah kafir, sama dengan orang kafir yang menyembah berhala dengan I’itiqadnya agar menghampirkan diri kepada Allah, sebagai tersebut dalam surat az Zumar : 3 ini.
Kaum Ahlussunnah wal jama’ah menolak fatwa Ibnu Taimiyah dan mengatakan bahwa mendo’a dengan bertawassul tidak sama dengan orang-orang kafir yang menyembah berhala itu. Orang-orang Islam yang mendo’a dengan bertawassul tidak menyembah kepada Nabi-nabi atau wali-wali atau ulama-ulama pada ketika ia mendo’a dengan tawassul tetapi semata-mata membawa nama-nama itu ke hadapan Tuhan, karena Tuhan kasih kepadanya.
E.    Lekas-Lekas Menghukum Kafir
Fatwa Ibnu Taimiyah menghukum kafir kepada orang-orang Islam yang tidak mau menurut fahamnya. Orang yang menziarahi makam Nabi Muhammad Saw, ke Madinah, kafir. Kalau kita ikuti fatwa dan faham Ibnu Taimiyah ini, maka ziarah kemakam Pahlawan Nasional yang biasa dikerjakan di negeri kita tentu juga “kafir”. Sikap Ibnu Taimiyah ini sama dengan sikap kaum Khawarij, yang mengafirkan Saidina Mu’awiyah dan mengafirkan Saidina Ali dan mengafirkan Saidina Utsman pada akhir pemerintahannya dan mengafirkan Sitti ‘Aisyah, Thalhah dan Zuber yang berani melawan Saidina ‘Ali dalam peperangan Jamal.
Manusia menurut faham kaum Ahlussunnah wal Jama’ah, apa bila telah mengucap syahadat, telah mengaku dalam hatinya bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu Rasulnya maka orang itu sudah mu’min dan ia tidak menjadi kafir dengan berbuat dosa, walaupun dosa besar, selain syirik. Faham yang mengatakan bahwa si pembuat dosa besar adalah kafir, itu adalah faham kaum Khawarij,
F.    Tariqat-Tariqat Sufiyah Haram
Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa sekalian Tarikat-tarikat sufiyah yang banyak diamalakan oleh Umat Islam pada zamannya itu adalah haram. Tetapi sebagian besar ulama-ulama Ahlussunnah memfatwakan bahwa amal thariqat-thariqat itu adalah baik dan bahkan ada yang mengatakan sangat baik, karena amal-amal dalam thariqat itu dikerjakan oleh Nabi dan sahabat-sahabat beliau, juga dituntut oleh Allah dalam al Qur’an dan banyak termaktub dalam hadits-hadits Nabi Muhammad Saw.
Sudah jelas dalam hadits bahwa berkumpul-kumpul duduk dzikir adalah suatu amal ibadat yang sangat terpuji dan sangan dituntut oleh syari’at Islam. Orang-orang Tashauf Thariqat membiasakan diri untuk duduk berkumpul-kumpul membaca dzikir memenuhi seruan Tuhan dan seruan Nabi Muhammad Saw. Akan tetapi Ibnu Taimiyah mengharamkan semuanya itu. Inilah fatwa Ibnu Taimiyah yang sangat tersesat !
G.   Fatwa-Fatwa Fikih Dari Ibnu Taimiyah Yang Keliru
Ibnu taimiyah memfatwakan bahwa thalak 3 sekali jatuh hanya jatuh satu dan thalak dengan sumpah tidak jatuh. Fatwa semacam ini sama dengan fatwa kaum Syi’ah Imamiyah di Iran, bahwa thalak tiga sekali gus hanya jatuh satu.
Fatwa semacam ini ditolak oleh ke-empat mazhab, yaitu oleh Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, ke-empat Mazhab ini mengatakan bahwa thalak 3 sekaligus jatuh tiga.
Fatwa-fatwa yang melanggar ijma’ itu adalah :
1.      Bersumpah dengan thalak tidak membikin jatuh thalak, tetapi hanya suami diwajibkan membayar kafarat sumpah
2.      Thalak ketika istri membawa haidh tidak jatuh
3.      Thalak diwaktu suci yang disetubuhi tidak jatuh
Jadi Ibnu Taimiyah telah melakukan penyelewengan dari 3 jurusan, yaitu dari pihak I’itiqad, dari pihak tasauf dan dari pihak hukum fikih.








KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa faham yang mengatakan Tuhan duduk bersela di atas ‘Arsy serupa duduknya Ibnu Taimiyah itu atau serupa duduknya siapa jugapun, merupakan faham yang sesat lagi menyesatkan, karena bertentangan dengan sifat Tuhan Makhalafatuhu ta’la lil hawaditsi (berlainan dari sekalian makhluk). Ibnu Taimiyah juga mengharamkan orang pergi ziarah ke makam Nabi Muhammad Saw, di Madinah dan perjalanan itu kalau dilakukan, dianggap ma’syiat, jika fatwa ini di ikuti maka kota Madinah, kota Rasulullah akan menjadi sepi. Jadi dapat dikatakan bahwa fatwa Ibnu Taimiyah bertolak belakang dari ajaran islam yang sebenarnya, melarang umat muslim mengerjakan sesuatu yang telah dilakukan oleh rasulullah Saw dan hal yang paling membingungkan dari fatwa Ibnu Taimiyah ini adalah menyamakan dirinya dengan Allah swt yang sudah bertentangan dengan ayat al Qur’an dalam surat As Syura: 11 “Tiada yang menyerupai DIA suatu Juga”. Jadi sudah jelas dalam ayat ini bahwa tidak ada yang bisa menyamai atau menyerupai Allah swt. Intinya kaum Ibnu Taimiyah adalah faham yang sesat lagi menyesatkan.



SARAN
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan maupun kekeliruan, diharapkan saran dan kritik yang membangun sehingga tercapainya makalah yang dibuat ini menjadi lebih baik dan benar.








DAFTAR PUSTAKA
Abbas Siradjuddin, I’itiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Pustaka Tarbiyah, Jakarta: 1969

Tidak ada komentar:

Posting Komentar